PolitikPos.Com
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Partai Politik
  • Pemilu & Pilkada
  • Isu
  • Opini
  • Figur
No Result
View All Result
PolitikPos.Com
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Partai Politik
  • Pemilu & Pilkada
  • Isu
  • Opini
  • Figur
No Result
View All Result
PolitikPos.Com
No Result
View All Result
Home Finance

Kuasa Hukum BTN Siap Layangkan Somasi Terkait Klaim Dana Nasabah, Ungkap Fakta di Balik Isu Rp17 Miliar

admin by admin
September 14, 2026
in Finance
0

Kuasa Hukum BTN Siap Layangkan Somasi Terkait Klaim Dana Nasabah, Ungkap Fakta di Balik Isu Rp17 Miliar

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melalui Kuasa Hukumnya, Widodo Sigit Pudjianto, memberikan tanggapan tegas atas konten unggahan di media sosial Instagram oleh selebgram Shabrina Adfi mengenai klaim dana nasabah. Perseroan menilai narasi yang disebarkan tidak sesuai dengan fakta, mengandung informasi menyesatkan, serta telah merugikan reputasi BTN.

You might also like

Masalah Hunian Makin Kompleks, BTN Tantang 1.500 Inovator Bikin Gebrakan Lewat BTN Housingpreneur Batch 3

Ekspansi Bisnis Perbankan Digital, BTN Perkuat Kemitraan Strategis dengan Universitas Lampung

Peminat Membludak, Obligasi Sosial BTN Oversubscribed 2,9 Kali Mencapai Rp2,9 Triliun

“Kami melihat ada upaya menggiring opini publik yang tidak berimbang melalui media sosial. Konten yang disebarkan saudari Shabrina Adfi jelas-jelas menyesatkan, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan merugikan nama baik institusi kami. Atas dasar itu, kami bersiap melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan dan reputasi Perseroan,” ujar Widodo di Jakarta, Minggu (13/9).

Terkait substansi permasalahan, Widodo Sigit Pudjianto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permasalahan saudari Linawati yang merupakan ibu mertua dari Shabrina. Dalam perkembangannya, BTN menegaskan komitmen penuh terhadap penegakan hukum dan tidak menoleransi fraud dalam bentuk apa pun. Ketika menemukan adanya pelanggaran, Perseroan telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan mantan pegawainya sendiri ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Laporan tersebut berujung pada vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.

Kendati demikian, Widodo Sigit Pudjianto menyoroti adanya perbedaan material terkait angka klaim yang disebarkan di ruang publik. Berdasarkan data, klaim Rp17 miliar yang digaungkan di media sosial tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada. Dalam gugatan terbaru yang diajukan oleh pihak penggugat sendiri di pengadilan, nilai pokok dana yang dituntut tercantum sekitar Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar. Nilai tersebut pun merupakan dalil pihak penggugat dan bukan pengakuan BTN mengenai nilai kerugian atau kewajiban pembayaran Perseroan.

Saat ini, proses hukum perdata terkait perkara tersebut masih berjalan dan berlangsung di pengadilan. Pada perkara pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan putusan tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan BTN melakukan pembayaran. Karena gugatan kembali dilayangkan dan proses persidangan masih berlangsung, Widodo meminta seluruh pihak untuk menghormati jalannya peradilan yang sah serta tidak membangun opini sepihak.

“Proses perdata terkait klien kami dengan saudari Linawati saat ini masih berjalan di pengadilan. Kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan justru membangun asumsi sepihak di ruang digital,” tegasnya.

Sebagai institusi perbankan yang taat hukum, BTN memastikan senantiasa kooperatif dan menjunjung tinggi prinsip kepatuhan serta perlindungan hak nasabah. Widodo menegaskan bahwa jika nantinya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) memerintahkan Perseroan untuk melakukan pembayaran, maka pihaknya akan dengan patuh dan bertanggung jawab memenuhinya sesuai dengan amar putusan hakim.

Melalui pernyataan ini, BTN berharap publik dan media dapat melihat permasalahan secara objektif berdasarkan koridor hukum, serta menegaskan bahwa Perseroan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap penyampaian informasi atau tuduhan yang tidak didukung fakta demi melindungi reputasi institusi.***

Tags: btn
Share30Tweet19
admin

admin

Recommended For You

Masalah Hunian Makin Kompleks, BTN Tantang 1.500 Inovator Bikin Gebrakan Lewat BTN Housingpreneur Batch 3

by admin
September 22, 2026
0

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kembali menggelar kompetisi BTN Housingpreneur Batch 3 yang pendaftarannya resmi dibuka mulai 28 September hingga 30 November 2026. Inisiatif...

Read more

Ekspansi Bisnis Perbankan Digital, BTN Perkuat Kemitraan Strategis dengan Universitas Lampung

by admin
September 18, 2026
0

Bandar Lampung – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus memperkuat ekspansi bisnis perbankan digital melalui perluasan sinergi di sektor pendidikan. Langkah strategis ini diwujudkan lewat penandatanganan...

Read more

Peminat Membludak, Obligasi Sosial BTN Oversubscribed 2,9 Kali Mencapai Rp2,9 Triliun

by admin
September 18, 2026
0

JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN kembali mendapat respon positif dari investor melalui penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun...

Read more

Laba Bersih BTN Konsolidasi Tumbuh 35,89%, Kredit dan Pembiayaan yang Tembus Rp431 Triliun

by admin
September 16, 2026
0

JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) membukukan laba bersih konsolidasian sebesar Rp2,71 triliun hingga Agustus 2026, meningkat 35,89% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan Rp1,99 triliun pada...

Read more

BRK Syariah Raih Runner Up Aulia Padel Tournament 2026

by admin
September 16, 2026
0

PEKANBARU - Tim padel PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) berhasil membawa pulang gelar runner up pada Aulia Padel Tournament 2026 yang digelar di Grand Central Padel,...

Read more
Next Post

Setahun Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Ini Deretan Kebijakan yang Pernah Dijalankan

Related News

Demokrasi Indonesia Terancam Akibat Ulah Para Buzzer Politik — Prof Didik J Rachbini

Demokrasi Indonesia Terancam Akibat Ulah Para Buzzer Politik — Prof Didik J Rachbini

December 16, 2025

Perlukah Uang Baru untuk THR Lebaran? Ini Makna, Tradisi, dan Pertimbangannya

March 13, 2026

Update Harga Emas Pegadaian 26 Maret 2026

March 26, 2026

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita-Pilihan
  • Ekonomi Bisnis
  • Finance
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Isu
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Matra
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
PolitikPos.Com

Menyajikan informasi politik terkini dan kredibel. Kami hadir untuk mengurai setiap narasi, memastikan pembaca memahami isu, serta membongkar esensi di balik kebijakan yang mempengaruhi bangsa.

CATEGORIES

  • Advertorial
  • Berita-Pilihan
  • Ekonomi Bisnis
  • Finance
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Isu
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Matra
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi

BROWSE BY TAG

Bank Riau Kepri Syariah bencana alam brk BRKS BRK Syariah btn ekonomi hukum Kriminal Matra mbg nasional organisasi SPPG Yuridis

Copyright © 2025 PolitikPos.com. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Partai Politik
  • Pemilu & Pilkada
  • Isu
  • Opini
  • Figur

Copyright © 2025 PolitikPos.com. All Rights Reserved.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?